Lebih lanjut kata Mantan Ketua Panwaslu Nagan Raya 2007-2009 itu, bahwa penetapan Sekretaris dan staf Sekretariat dilakukan oleh KIP Nagan Raya disertai dengan penandatanganan pakta integritas.
Dan, seluruh PPS di Nagan Raya diharapkan wajib mengikuti mekanisme pembentukan Sekretaris dan Sekretariat PPS sesuai Keputusan KPU RI Nomor 534 tahun 2022 tersebut.
“Yang terpenting saya berharap hindari KKN, artinya jangan rekrutmen Sekretaris dan staf Sekretariat PPS itu bernuansa KKN dan jangan pula sampai menetapkan sampai 3 orang dalam satu ikatan kelurga,” demikian pesan Muhajir. (*)
Reporter : Muslizar | Editor : Salman
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News