GLOBAL BLANGPIDIE – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mengeluarkan Peraturan tentang pelaksanaan Pemilihan Keuchik (Kepala Desa) defenitif Tahun 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara Serentak.
Asisten I Pemerintahan Setdakab Abdya, Amrizal S.Sos menjelaskan, tahapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Berjulukan Breuh Sigupai itu dimulai sejak Januari hingga Maret 2022.
“Pelaksanaan Pemilihan Keuchik ini mempedomani Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh,” kata Amrizal saat acara Sosialisasi Pedoman Pemilihan Keuchik Serentak di Aula Kantor Camat Blangpidie, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, tambah Amrizal pelaksanaan Pemilihan Keuchik defenitif juga mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan Keuchik secara serentak.
“Hajatan Pilkades serentak ini adalah impian dan di idam-idamkan oleh masyarakat di Abdya, dan kami berharap agar pelaksanaan pemilihan Keuchik serentak ini bisa dilaksanakan secara jujur, adil dan demokratis,” katanya.
Amrizal juga menyebutkan, dalam pelaksanaan pilkades serentak menggunakan anggaran sebesar Rp 15 juta per desa dengan rincian dari sumber alokasi dana gampong (ADG) Rp 10 juta ditambah dengan Dana Desa Rp 5 juta.
“Kami juga berharap tahapan pelaksanaan pilkades serentak di Abdya bisa diikuti sesuai dengan ring tanggal tahapan yang sudah kita tetapkan,” ujar Amrizal.
Dalam kegiatan sosialisasi pedoman pelaksanaan Pemilihan Keuchik serentak ini juga dihadiri Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Reza Kamarullah SH, Camat Blangpidie Krinsur SP, Danramil Blangpidie Serma Indra Mustafa, para Pj Keuchik dan Tuha Peut dalam Kecamatan Blangpidie. (*)
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Keuchik Defenitif Tahun 2022 di Abdya
Berdasarkan surat edaran Bupati Abdya yang ditujukan kepada para Camat, perihal Pemilihan Keuchik Defenitif tertanggal 6 Januari 2022, tahapan dan rencana pemilihan Keuchik Tahun 2022 di Abdya dimulai dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Persiapan
1. Pemberitahuan Tuha Peut kepada Keuchik tentang berakhirnya masa jabatan Keuchik
2. Keuchik menyampaikan pemberitahuan kepada Bupati melalui Camat tentang berakhirnya masa jabatan
3. Bupati memerintahkan Camat untuk memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan keuchik (P2K) oleh Tuha Peut
4. Penyusunan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir (LKPJ) akhir masa jabatan Keuchik kepada Tuha Peut Gampong
5. Penyusuan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) oleh Keuchik kepada Tuha Peut Gampong kepada Bupati melalui Camat
6. Penyusunan dan penyampaian informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG) oleh Keuchik kepada Masyarakat
Pembentukan Penyelenggaraan Pemilihan dan Rekruitmen Bakal Calon Keuchik
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) oleh Tuha Peut
2. Pengumuman P2K tentang penjaringan dan pendaftaran Bakal Calon Keuchik tanggal 15 s.d 31 Januari 2022
3. Seleksi administrasi bakal Calon Keuchik oleh P2K tanggal 1 s.d 3 Februari 2022
4. Pemberitahuan P2K kekurangan administrasi bakal calon Keuchik tanggal 4 s.d 6 Februari 2022
5. Perlengkapan kekurangan administrasi oleh bakal calon Keuchik tanggal 7 s.d 8 Februari 2022
6. Penetapan calon Keuchik yang memenuhi syarat oleh P2K tanggal 9 s.d 10 Februari 2022
7. Pengumuman calon Keuchik yang behak dipilih tanggal 11 s.d 13 Februari 2022
Proses Pendaftaran Pemilih
1. Pembentukan Petugas Pendaftaran Pemilih (P2P) oleh P2K tanggal 14 s.d 24 Februari 2022
2. Penyiapan blangko daftar pemilih
3. Pelaksanaan pendaftaran pemilih sementara
4. Pengumuman daftar pemilih sementara tanggal 25 s.d 28 Februari 2022
5. Penyusunan daftar pemilih tambahan tanggal 1 s.d 3 Maret 2022
6. Penyusunan daftar pemilih tetap tanggal 4 Maret 2022
7. Pengumuman daftar pemilih tetap tanggal 5 s.d 7 Maret 2022
Kampanye dan Hari Tenang
1. Kampaye Calon Keuchik
– Dapil I (Blangpidie, Susoh dan Jeumpa) tanggal 11 s.d 13 Maret 2022
– Dapil II (Lembah Sabil, Manggeng, Tangan-tangan dan Setia) tanggal 8 s.d 10 Maret 2022
– Dapil III (Babahrot dan Kuala Batee) tanggal 14 s.d 16 Maret 2022
2. Hari Tenang
– Dapil I sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan hari pemilihan
– Dapil II sejak tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan hari pemilihan
– Dapil III sejak tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan hari pemilihan
Pemungutan dan Perhitungan Suara
– Jadwal Pemungutan suara, perhitungan suara, laporan KPPS kepada P2K dan laporan P2K kepada Tuha Peut Gampong, sebagai berikut :
Dapil I : tanggal 21 s.d 27 Maret 2022
Dapil II : tanggal 14 s.d 20 Maret 2022
Dapil III : tanggal 28 Maret s.d 3 April 2022
Pemungutan suara dilakukan dengan cara memasukkan kertas suara ke dalam tong suara dan tidak ada pencoblosan kertas suara.
Penyampaian Berita Acara Hasil Pemilihan Keuchik
1. Usulan Keuchik terpilih oleh Tuha Peut kepada Bupati melalui Camat tanggal 17 s.d 25 Maret 2022
2. Usulan Camat terhadap Keuchik terpilih kepada Bupati tanggal 19 s.d 31 Maret 2022
3. Proses penetapan keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Keuchik terpilih tanggal 31 Maret s.d 4 Mei 2022
Pelantikan dan Sumpah Jabatan
1. Persiapan pelantikan tanggal 11 s.d 13 Mei 2022
2. Pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan tanggal 12 Mei 2022. (*)