Blangpidie, Acehglobal – Dalam upaya mewujudkan progam 100 hari kerja pasca dilantik sebagai Kepala Daerah, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, memimpin langsung sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSRT/2025 terkait pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat.
Instruksi tersebut juga mencakup pelaksanaan membaca Al-Qur’an di satuan pendidikan di Provinsi Aceh.
Kegiatan sosialisasi ini juga dikemas dengan menyerap aspirasi masyarakat Abdya terkait Program “Peukong Agama,” yang merupakan salah saru visi-misi kampanye Safaruddin-Zaman Akli pada Pilkada 2024.
Sosialisasi digelar terbuka untuk masyarakat umum, dan dihadiri oleh Forkopimda, pejabat daerah, kepala desa, perangkat desa, serta organisasi keagamaan di Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Panggilan untuk mengikuti instruksi Gubernur ini bukanlah panggilan yang dipaksakan bukanlah panggilan yang sebenarnya kebijakan yang mengharuskan kita ikut karena rasa takut kepada Allah SWT,” ujar Bupati Abdya Safaruddin saat Sosialisasi Ingub Aceh Nomor 01/INSRT/2025, di Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena Abdya, Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Rabu (9/4/2025).
Menurut Safaruddin, kebijakan shalat berjamaah bukan semata instruksi administratif, melainkan kewajiban umat Islam yang harus dimulai dari kesadaran diri.
“Mungkin pemikiran pak Muzakir Manaf pada saat kampanye yang lalu menyampaikan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam melaksanakan syariat Islam perlu mendapatkan penguatan-penguatan awal,” katanya.
Bupati juga menekankan bahwa Forkopimda, perangkat desa, dan organisasi masyarakat harus terlibat dalam pengawasan kebijakan ini secara sistematis.
Bupati mengajak seluruh masyarakat Abdya untuk menghentikan segala bentuk aktivitas publik ketika adzan berkumandang, termasuk di pasar, pertokoan, warung kopi, dan layanan pemerintahan.
“Jadi, dari pagi hingga sore itu ada dua waktu shalat. Sehingga aktivitas pelayanan publik itu stop dan tidak ada lagi aktivitas, termasuk saya dan Pak wakil bupati,” ungkap Safaruddin.
“Saya juga minta dukungan, dan ini juga akan diterapkan di pasar-pasar, tapi tidak harus menutup toko-toko yang ada di Abdya. Ketika adzan berkumandang, cukup memberikan tanda saja bahwa tidak ada lagi aktivitas jual beli, semua kita ke mushala dan masjid terdekat dan semuanya shalat berjamaah,” tambahnya.
Ia juga melarang aparatur negara untuk shalat sendirian di kantor. Semua ASN wajib melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau mushala terdekat.
“Jadi, ketika adzan sudah berkumandang semua masjid kita upayakan untuk penuh safnya bagi yang melaksanakan shalat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada kepala SKPK/Badan di lingkup Pemerintah Kabupaten Abdya agar ruang kerja tidak ada lagi skat yang memungkinkan shalat sendiri-sendiri. Ia sendiri telah melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan hal itu.
“Kemarin saya sudah sidak, ruang-ruang di pemerintah Kabupaten Abdya jangan lagi ada ruang yang di skat diantara tempat berkantor, sehingga ada yang shalat sendiri-sendiri, semuanya harus shalat berjamaah di masjid dan mushalla,” kata Safaruddin tegas. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp