Instruksi Gub Aceh, Bupati Abdya Ajak Warga Shalat Berjamaah, Stop Aktivitas Saat Adzan!

Instruksi Gub Aceh, Bupati Abdya Ajak Warga Shalat Berjamaah, Stop Aktivitas Saat Adzan!

Laporan: Salman | Editor: Redaksi
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin saat acara sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor: 01/INSRT/2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat, di Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena, Desa Guhang, Blangpidie, Rabu (9/4/2025). Foto: Acehglobal/ Salman.

Blangpidie, Acehglobal – Dalam upaya mewujudkan progam 100 hari kerja pasca dilantik sebagai Kepala Daerah, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, memimpin langsung sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSRT/2025 terkait pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur negara dan masyarakat.

Aceh Global News Instruksi tersebut juga mencakup pelaksanaan membaca Al-Qur’an di satuan pendidikan di Provinsi Aceh.

Kegiatan sosialisasi ini juga dikemas dengan menyerap aspirasi masyarakat Abdya terkait Program “Peukong Agama,” yang merupakan salah saru visi-misi kampanye Safaruddin-Zaman Akli pada Pilkada 2024.

Sosialisasi digelar terbuka untuk masyarakat umum, dan dihadiri oleh Forkopimda, pejabat daerah, kepala desa, perangkat desa, serta organisasi keagamaan di Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Panggilan untuk mengikuti instruksi Gubernur ini bukanlah panggilan yang dipaksakan bukanlah panggilan yang sebenarnya kebijakan yang mengharuskan kita ikut karena rasa takut kepada Allah SWT,” ujar Bupati Abdya Safaruddin saat Sosialisasi Ingub Aceh Nomor 01/INSRT/2025, di Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena Abdya, Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie, Rabu (9/4/2025).

Menurut Safaruddin, kebijakan shalat berjamaah bukan semata instruksi administratif, melainkan kewajiban umat Islam yang harus dimulai dari kesadaran diri.

“Mungkin pemikiran pak Muzakir Manaf pada saat kampanye yang lalu menyampaikan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam melaksanakan syariat Islam perlu mendapatkan penguatan-penguatan awal,” katanya.

Bupati juga menekankan bahwa Forkopimda, perangkat desa, dan organisasi masyarakat harus terlibat dalam pengawasan kebijakan ini secara sistematis.

Bupati mengajak seluruh masyarakat Abdya untuk menghentikan segala bentuk aktivitas publik ketika adzan berkumandang, termasuk di pasar, pertokoan, warung kopi, dan layanan pemerintahan.

“Jadi, dari pagi hingga sore itu ada dua waktu shalat. Sehingga aktivitas pelayanan publik itu stop dan tidak ada lagi aktivitas, termasuk saya dan Pak wakil bupati,” ungkap Safaruddin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup