Rochadi menilai, kebutuhan tambahan itu sulit dipenuhi peternak sapi perah lokal jika tidak ada intervensi pemerintah. Oleh sebab itu, perlu sejumlah aturan untuk menggairahkan peternakan dalam negeri.
Pertama, menurut Rochadi, menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur persusuan nasional. Kedua, menetapkan aturan bahwa 50% susu gratis yang dibagikan harus berasal dari peternak dalam negeri atau produksi susu segar dalam negeri, dengan harga beli yang menarik. Aturan ini diyakini mampu meningkatkan produksi SSDN dan jumlah peternak dalam negeri.
“Susu [gratis untuk anak] sekolah harus 50% menggunakan produk peternak lokal sehingga ada kepastian pasar. Efeknya ke [peningkatan] jumlah peternak,” jelas Rochadi.
Peningkatan peternak sapi perah lokal jadi penting karena saat ini jumlahnya semakin menyusut. Indikasi profesi peternak sapi makin ditinggalkan terlihat dari jumlah koperasi susu sapi perah yang berkurang drastis.
Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana, mengatakan koperasi susu sapi lima tahun lalu masih berjumlah 90-an, namun kini hanya tersisa 55. Hal ini diamini Rahmat Al Baghory yang menyebut bahwa jumlah peternak sapi perah, khususnya di Jakarta, merosot drastis. Bila dahulu di era 1980 mencapai 2.000 peternak, kini hanya tersisa 20 peternak!
Lebih lanjut, Rochadi mengusulkan perlunya susu sapi masuk dalam aturan soal Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, serta program Pemberian Makanan Tambahan bagi Anak Sekolah (PMT-AS).
Teguh sependapat dengan usulan perlunya aturan setingkat presiden terkait persusuan nasional seperti yang pernah diterbitkan di era Presiden Soeharto. Kala itu, ada Surat Keputusan Bersama antara tiga menteri (Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian, serta Menteri Pertanian) yang diteken pada 1982. SKB itu diperkuat Soeharto dengan Instruksi Presiden Nomor 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional.
Dua aturan tersebut bertujuan melindungi peternakan sapi perah dalam negeri. Salah satu kebijakan itu menetapkan jumlah produksi dalam negeri yang wajib diserap oleh industri susu, sesuai dengan proyeksi produksi dan kebutuhan masyarakat pada tahun tersebut, yang dibuktikan dengan bukti serap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp