“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” sambung Wahyu.

Jakarta – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir suaminya, Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” sambung Wahyu.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu.

Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J, berharap Putri Candrawathi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya dan mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap anaknya sangat keji, sehingga ia tidak ikhlas jika hanya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

“Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya,” ucap Rosti kepada wartawan, Senin (13/2/2023).