Blangpidie, Acehglobal – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi, mengajak masyarakat setempat untuk mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan oleh Forkompinda Abdya.
Menurutnya, imbauan tersebut penting untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan memastikan pelaksanaan ibadah berjalan dengan lancar.
“Harapan kami, seluruh elemen masyarakat Abdya dapat mematuhi imbauan bersama yang telah disampaikan oleh Forkompinda Abdya, terutama pada poin keempat. Poin tersebut menyebutkan bahwa pedagang makanan dan minuman diharapkan tidak berjualan pada pagi hari hingga waktu shalat Ashar, serta dilarang menyediakan makanan atau memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa di siang hari,” ujar Roni Guswandi pada Rabu (5/3/2025) di Blangpidie.
Roni Guswandi, yang akrab disapa Abi Roni, menjelaskan bahwa dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam, pada Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang menyediakan fasilitas atau peluang kepada orang yang tidak berpuasa tanpa alasan syar’i pada bulan Ramadhan.
“Selain itu, Pasal 10 ayat (2) juga mengatur bahwa setiap muslim yang tidak memiliki uzur syar’i dilarang makan atau minum di tempat umum pada siang hari bulan Ramadhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abi Roni menegaskan dalam qanun tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menyediakan makanan atau memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa di siang hari akan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 20 kali.
“Maka, untuk mengantisipasi hal itu, kita berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengindahkan seruan Forkompinda tersebut,” ujarnya.
Forkopimda Abdya, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, telah mengeluarkan Seruan Bersama mengenai pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.
Seruan ini ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat Abdya agar menyambut bulan suci ini dengan penuh semangat, keikhlasan, serta memohon keridhaan Allah SWT.
Surat Seruan Bersama tersebut diterbitkan pada Kamis (27/2/2025) dan ditandatangani oleh oleh Bupati Abdya, Safaruddin, Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Benni Maradona, Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, Kasatpol PP dan WH Abdya, Hamdi, Pengadilan Negeri Blangpidie, Munawar Hamidi, dan Ketua MPU Abdya, Abu Muhammad Dahlan.
Untuk menjaga kesucian bulan ramadan, Forkompinda Abdya menghimbau agar setiap muslim dan muslimat melakukan hal-hal sebagai berikut:
Pertama; Melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.
Kedua; Menghidupkan mesjid, meunasah, dan rumah ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat fardhu dan sunnah secara berjamaah serta tadarus dan amalan sunnah lainnya.
Ketiga; Kepada semua pengusaha warung kopi dan pemilik usaha wajib menghentikan aktivitasnya pada malam hari sampai dengan selesai pelaksanaan ibadah shalat sunnah, tarawih, dan witir.
Keempat; Semua pedagang makanan dan minuman diharapkan tidak berjualan pada pagi hari sampai dengan waktu shalat Ashar, dan dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa di siang hari.
Kelima; Menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah.
Keenam; Dilarang menciptakan kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan orang beribadah dalam bulan suci ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya.
Ketujuh; Kepada masyarakat non muslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci ramadan.
Kedepan; Setiap muslimin dan muslimat dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan ramadhan seperti judi online, seks bebas, dan narkoba.
Kesembilan; Kepada pengurus masjid untuk mengadakan ceramah subuh dengan tema berkaitan dengan keistimewaan Ramadhan, bahaya judi online, seks bebas, dan narkoba. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp