Atas permintaan S itu, DEP membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai Biaya Administrasi yang terdiri dari pembuatan RAB dan Gambar Rp 500.000, pembuatan laporan pertanggungjawaban 1 Rp 500.000 dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban 2 Rp 500.000.

Sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang sebesar Rp 1.500.000.

Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping dan RAB yang disusun oleh DEP tersebut juga bertentangan dengan Format RAB yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 yang tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.

Diketahui, sebelum pencairan Tahap I, S kembali mengingatkan kepada masing-masing ketua kelompok apabila kelompok telah melakukan penarikan agar langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 kepada DEP Atas permintaan S.

Seluruh ketua kelompok setelah melakukan penarikan uang Tahap I dari Bank Aceh langsung melakukan pembayaran di rumah DEP. Lalu, DEP menyerahkan uang sebesar Rp. 210.000.000 kepada S yang berasal dari pembayaran masing-masing ketua kelompok.

Tindakan S meminta masing-masing ketua kelompok untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 1.500.000 per unit tersebut tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Prasarana Lingkungan (Pasal 18 dan Pasal 19).

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News