Jaksa tetapkan Mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bansos RTLH - Laman 3 dari 3

Jaksa tetapkan Mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bansos RTLH

Laporan: Redaksi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). (Foto: Screenshot Akun Resmi Instagram Kejati Aceh)

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup