Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 375.000.000 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News