Blangpidie, Acehglobal – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin membebastugaskan 10 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya. Pembebastugasan ini dilakukan karena para pejabat tersebut tengah menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran disiplin kerja.
Pejabat yang dibebastugaskan terdiri atas tiga staf ahli, yakni Amri AR, Cut Hasnah Nur, dan Hafiddin. Selain itu, turut dibebastugaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan Fakhruddin, Kepala Bappeda Rahmat Sumedi, dan Kepala Badan Kesbangpol Salman SH.
Empat pejabat lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Alfian Liswandar, Kepala Dinas Sosial Nasruddin, Kepala DPMPTSP Nakertrans Firmansyah ST, serta Amiruddin yang menjabat sebagai Sekretaris DPRK Abdya.
“Karena dalam proses sidang etik, maka sejumlah staf ahli dan kepala SKPK itu dibebastugaskan dari jabatannya hingga kita menunjuk Pelaksana Harian (Plh),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Rahwadi, Jumat (27/6/2025).
Sebagai pengganti sementara, Pemkab telah menunjuk sejumlah pejabat untuk mengisi posisi pelaksana harian (Plh). Mereka adalah Zedi Saputra sebagai Plh Kadis PUPR, Mussawir sebagai Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan, dan Rifyal sebagai Plh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM.
Adapun Indra Darmawan ditunjuk sebagai Plh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, serta Reza Kamarullah sebagai Plh Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan.
Sementara itu, Edy Daryanto ditunjuk menjadi Plh Sekwan, Rsez Muntasir sebagai Plh Kepala DPMPTSP Nakertrans, Sufrinaldi sebagai Plh Kepala Bappeda, Mulya Arfan sebagai Plh Kepala Kesbangpol, dan Iin Supardi sebagai Plh Kepala Dinas Sosial.
“Mereka ini ditunjuk langsung untuk mengisi jabatan sementara di sejumlah instansi tersebut, di samping juga tetap melaksanakan tugas pada jabatan yang mereka emban saat ini,” jelas Rahwadi.
Rahwadi menegaskan, langkah pembebastugasan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam regulasi itu dijelaskan tentang kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan.
Menurutnya, pada Pasal 31 disebutkan bahwa demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa.
Masih dalam aturan yang sama, pembebasan dari tugas jabatan berlaku hingga keputusan hukuman disiplin ditetapkan. Selama dibebastugaskan, pejabat terkait tetap mendapatkan hak-haknya sebagai ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disebutkan pula bahwa apabila atasan langsung tidak ada, maka pembebasan sementara dapat dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi. Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu roda administrasi pemerintahan. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan