“Alhamdulillah kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh jama’ah dan pengunjung caffe, kepada para pejabat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang sudah mengikuti kajian milenial ini dengan sangat antusias dan fokus terhadap apa yang disampaikan oleh pemateri,” ucapnya.

Tgk. Hafiz menambahkan, dengan adanya pembahasan tentang Qanun Gampong Berbasis Syariah ini, diharapkan nantinya ada hasil (output) dan (outcome) dari kajian ini sehingga dapat di aplikasikan secara nyata di setiap gampong.

Pantauan media ini, pada sesi tanya jawab pun tampak begitu antusiasnya para Kepala Desa dan jamaah dalam melontarkan pertanyaan kepada Pemateri, bahkan kepada Kabag Hukum, Fauzi Yusuf dan kepada Anggota DPRK Aceh Utara.

Acara tersebut banyak mendapat dukungan dan pandangan positif dari segala pihak, dalam mensyiarkan agama dengan mengikuti perkembangan zaman.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News