BANDA ACEH – Terhitung Januari hingga 31 Juli 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) telah memutuskan 392 perkara. Perkara-perkara tersebut meliputi ranah Hukum Pidana, Hukum Perdata, maupun Hukum Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Dr H Suharjono, S.H., M.Hum, melalui Humas PT BNA Dr Taqwaddin mengatakan dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023 tersebut, terdapat 12 perkara yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati.

“Kesemua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Taqwaddin dalam keterangan tertulisnya kepada Acehglobal, Selasa (1/8/2023).

Taqwaddin menyebutkan, perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak 5 (lima) perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak 4 (empat) perkara, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebanyak 3 (tiga) perkara.

“Terhadap 5 (lima) perkara yang berasal dari PN Idi, Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa,” jelasnya.

Para terdakwa dalam perkara tersebut, lanjut Taqwaddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram.

Sedangkan, terhadap 4 (empat) perkara narkoba dari PN Lhoksukon. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.