“Terakhir, terhadap 3 (tiga) perkara dari PN Lhokseumawe. Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai 140.147,07 gram,” kata Taqwaddin.
Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Dr H Suharjono melalui Humas PT BNA mengungkapkan keyakinannya dan percaya atas kemampuan para hakim tinggi di Aceh yang sudah berpengalaman dalam memutuskan perkara-perkara banding tersebut.
“Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” ujar Suharjono.
“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan. Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh”, tegas Pak KPT yang murah senyum. (Ril).
Editor: SSY