Lhoksukon – Berdasarkan informasi yang beredar, Pemerintah Aceh ingin menghadirkan Bank konvensional saat berlangsungnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh.
Keinginan tersebut karena khawatir atlet nasional dan official dari provinsi lain bakal kesulitan saat transaksi keuangan karena tidak adanya bank konvensional, dinilai tidak beralasan oleh para kalangan santri.
Salah satunya ditanggapi oleh Rais A’m Pengurus Cabang Rabithah Thaliban Aceh (PC-RTA) Kabupaten Aceh Utara Tgk. Hafiz Almansuri, S.Ag. Ia mengatakan bahwa ini bukan sebuah alasan untuk Bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
“Dengan adanya gelaran PON ini bukan sebuah alasan untuk tidak menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh, yaitu aturan yang telah tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019 lalu,” ungkap Tgk. Hafiz Ketua Ormas Islam berbasis Santri di Aceh Utara, Sabtu (21/10/2023).
Bahkan dalih tersebut terkesan melakukan pembodohan publik, seolah-olah bank syariah yang ada di Aceh saat ini tidak bisa memberikan layanan transaksi keuangan.
“Ini merupakan pembodohan publik, alasan menghadirkan Bank konvensional hanya karena tidak bisa menarik uang oleh para atlet dari luar Aceh nantinya,” lanjut Dosen Ma’had Aly Babussalam Al Hanafiyah Matangkuli itu.
Menurutnya, jauh lebih penting seharusnya kekhususan Aceh yang harus dihargai, bukannya tamu itu datang ke tempat orang harus menaati aturan yg berlaku di tempat tersebut, dengan istilah dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung.