Lhoksukon – Berdasarkan informasi yang beredar, Pemerintah Aceh ingin menghadirkan Bank konvensional saat berlangsungnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh.

Keinginan tersebut karena khawatir atlet nasional dan official dari provinsi lain bakal kesulitan saat transaksi keuangan karena tidak adanya bank konvensional, dinilai tidak beralasan oleh para kalangan santri.

Salah satunya ditanggapi oleh Rais A’m Pengurus Cabang Rabithah Thaliban Aceh (PC-RTA) Kabupaten Aceh Utara Tgk. Hafiz Almansuri, S.Ag. Ia mengatakan bahwa ini bukan sebuah alasan untuk Bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.

“Dengan adanya gelaran PON ini bukan sebuah alasan untuk tidak menaati aturan dari Pemerintah Provinsi Aceh, yaitu aturan yang telah tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019 lalu,” ungkap Tgk. Hafiz Ketua Ormas Islam berbasis Santri di Aceh Utara, Sabtu (21/10/2023).

Bahkan dalih tersebut terkesan melakukan pembodohan publik, seolah-olah bank syariah yang ada di Aceh saat ini tidak bisa memberikan layanan transaksi keuangan.

“Ini merupakan pembodohan publik, alasan menghadirkan Bank konvensional hanya karena tidak bisa menarik uang oleh para atlet dari luar Aceh nantinya,” lanjut Dosen Ma’had Aly Babussalam Al Hanafiyah Matangkuli itu.

Menurutnya, jauh lebih penting seharusnya kekhususan Aceh yang harus dihargai, bukannya tamu itu datang ke tempat orang harus menaati aturan yg berlaku di tempat tersebut, dengan istilah dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung.

“Misalnya kita lihat di Bali saat perayaan Nyepi harus mengikuti ketentuan daerah tersebut, bahkan tidak ada pesawat yang beroperasi di hari itu, dan harus berada di dalam rumah. Oleh karena itu, maka kejadian hari ini di Aceh dalam menghadapi PON tersebut juga harus di hargai. Inilah makna toleransi yang sebenarnya dalam menyikapi kekhususan Aceh, nilai-nilai kearifan lokal, dan qanun Aceh,” kata Tgk. Hafiz.

Lebih lanjut Tgk Hafiz menyampaikan, semestinya Pemerintah Aceh harus mampu mensiasati lebih baik lagi dalam segala sisi terkait Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk menghadirkan solusi yang baik dan memperbaiki menjadi lebih baik lagi terkait Qanun LKS ini menuju sempurna bukan malah sebaliknya.

“Jika karena hanya PON ini dan kenyamanan bagi para atlet nasional dan pemain luar, maka upaya menghadirkan Bank konvensional oleh Pemerintah Aceh dalam pagelaran PON ini di nilai “salah jeb ubat” (salah minum obat),” tuturnya. (*).

Editor: Redaksi