Blangpidie, Acehglobal — Kuasa hukum dari Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rahmat, S.Sy, CPCLE, mengkritik keras kinerja Penjabat (Pj) Bupati Sunawardi atas polemik belum dicairkannya anggaran Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II dan Tahap III kepada 152 Gampong di Kabupaten Abdya.
Rahmat memberikan ultimatum kepada Pj Bupati Abdya agar mencairkan dana tersebut dalam waktu tujuh hari kerja. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, ia mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ADG ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menduga ada indikasi dana ini disalahgunakan. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/12/2024).
Meskipun ADG Tahap I sebesar 40% sudah dicairkan sejak Juni lalu, Namun, kata Rahmat, hingga penghujung akhir tahun 2024 ini sisanya yaitu Tahap II sebesar 40% dan Tahap III 20% juga tak kunjung cair ke Rekening Kas Desa (RKD).
Padahal, anggaran ADG telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2024, khususnya pada Pasal 14 hingga Pasal 22, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah tidak merealisasikan dana tersebut.
“Penggunaan uang ini sudah diatur dalam Perbup. Seharusnya tidak ada alasan untuk tidak mencairkannya,” jelas Rahmat.
Ia juga menyayangkan ketidakjelasan dari Pj Bupati terkait tuntutan dari para Keuchik dan Aparatur Gampong dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya pada Senin (9/12) kemarin.
Sebab kata Rahmat, para keuchik yang tergabung dalam Apdesi sudah berulang kali meminta kejelasan pencairan ADG, akan tetapi tidak ada tanggapan konkret dari pihak pemerintah daerah. Akibatnya, Aparatur Gampong melakukan aksi unjuk rasa demi menuntut hak mereka.
“Sebagai kuasa hukum Apdesi, saya hanya ingin hak gampong dipenuhi. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan ADG atau Alokasi Dana Desa (ADD) ke dalam APBK. ADG yang bersumber dari APBK minimal 10% dari DAU ditambah DBH. Setiap tahun, pemerintah kabupaten/kota mentransfer ADG ke rekening kas desa (RKD).
Jumlah ADG di tiap desa ditentukan berdasarkan perhitungan ADG.
Penetapan dan hasil perhitungan ADG ditetapkan dengan peraturan bupati (Perbup). Hasil perhitungan ADG diberitahukan kepada desa selambat-lambatnya pada Agustus setiap tahunnya.
ADG digunakan untuk membiayai siltap dan tunjangan perangkat desa, serta untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti operasional pemerintah desa. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan