Sebelum mengajukan Gugatan ke PTUN Jakarta. Keduanya, sudah menyurati Presiden meminta agar Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh untuk dicabut/dibatalkan karena prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun, tidak dijawab oleh Presiden sesuai dengan aturan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Oleh karena itu, keduanya kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta agar PTUN Jakarta perintahkan Presiden cabut SK 104/TPA tersebut. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp