Jakarta, Acehglobal – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat secara bersamaan pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan informasi ini dalam video tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube Kementerian PANRB pada Kamis (6/3/2025) malam.
“Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK, Red) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” kata Aba dalam video tersebut.
Lebih lanjut, Aba menegaskan bahwa dengan sistem pengangkatan serentak ini, CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi akan mulai bekerja di waktu yang sama. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan waktu mulai kerja yang selama ini kerap terjadi.
“Jadi, mereka (CPNS dan PPPK, Red), teman-teman nanti akan bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak,” tambahnya.
Aba juga menenangkan para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi bahwa mereka tidak perlu khawatir mengenai status pengangkatan. Semua yang telah melewati tahapan seleksi akan tetap diangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD (seleksi kompetensi dasar), dan SKB (seleksi kompetensi bidang) gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, ya mereka tetap aman posisinya. Jadi, tetap pasti untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” katanya lagi.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan serentak ini dibuat untuk mengatasi perbedaan terhitung mulai tanggal (TMT) antarinstansi.
Sebelumnya, ada pegawai yang lebih cepat mulai bekerja karena instansinya lebih cepat mengusulkan, sementara yang lain masih menunggu penetapan Surat Keputusan (SK).
“Sehingga, ada yang sudah bekerja karena usulan dari instansi satu cepat, ada yang belum karena memang belum ditetapkan SK-nya (surat keputusan). Nah kami tidak ingin terjadi seperti itu,” ujar Haryomo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp