ACEHGLOBALNEWS.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 18 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Mendes Yandri Susanto.
Peraturan tersebut berisi tentang petunjuk operasional atas prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025.
Terdapat poin-poin penting yang menjadi fokus utama penggunaan dana desa di tahun 2025 dan perlu diketahui oleh para kepala desa.
Berdasarkan Pasal 2 Permendesa tersebut, disebutkan bahwa Dana Desa 2025 akan difokuskan untuk mendukung beberapa program strategis.
Program-program itu antara lain Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
Selanjutnya, Ketahanan Pangan, Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa, Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
Kemudian, fokus Dana Desa 2025 juga memprioritaskan Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal, hingga Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
Selain itu, Dana Desa 2025 dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Pasal 3 Permendesa Nomor 2 Tahun 2025 menjelaskan bahwa maksimal 15% dari Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dengan target keluarga penerima manfaat sesuai data pemerintah.
BLT Desa akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama 12 bulan untuk keluarga penerima manfaat.
Prioritas penerima adalah keluarga miskin berdasarkan data pemerintah, terutama keluarga yang terdaftar dalam desil 1 hingga desil 4 data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Apabila data ini tidak tersedia, kepala desa dapat menetapkan penerima dengan kriteria khusus, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis, atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Ketahanan Pangan dan Padat Karya Tunai
Dana Desa minimal 20% dialokasikan untuk mendukung swasembada pangan dan gizi masyarakat desa.
Dana Desa untuk ketahanan pangan ditekankan pada aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan lokal. Pelaksanaan program ini dapat melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau lembaga ekonomi masyarakat desa.
Sementara itu, pembangunan berbasis padat karya tunai diwajibkan mengalokasikan minimal 50% dana untuk upah pekerja.
Digitalisasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
Pengembangan desa digital menjadi prioritas untuk meningkatkan akses telekomunikasi dan layanan berbasis teknologi di desa.
Selain itu, program adaptasi perubahan iklim mencakup mitigasi dampak lingkungan serta pengembangan desa ramah lingkungan.
Dana Operasional Pemerintah Desa
Pasal 12 menyebutkan bahwa Dana Desa juga dapat digunakan untuk operasional pemerintahan desa, maksimal 3% dari total anggaran desa.
Penggunaan dana ini mencakup koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan lainnya yang mendukung tugas pemerintahan desa.
Prinsip Pengelolaan dan Pelaksanaan
Pengelolaan Dana Desa harus mengikuti prinsip swakelola dengan mengutamakan pola padat karya tunai.
Seluruh pelaksanaan kegiatan wajib disepakati dalam musyawarah desa dan ditetapkan melalui keputusan kepala desa.
Dengan peraturat tersebut, diharapkan penggunaan Dana Desa 2025 dapat memberikan dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
Oleh karena itu, Kepala desa perlu segera menyusun rencana kerja pemeritah desa (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama satu tahun anggaran sesuai prioritas Dana Desa 2025 agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan