Reporter: Roni Syahputra Berutu

Subulussalam, AcehGlobalNews – Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam kini resmi berstatus definitif, setelah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2022.

Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, Heriansyah, S.SiT mengatakan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Tahun 2022 terdapat dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh naik status menjadi definitif yakni Kota Subulussalam dan Kabupaten Bener Meriah.

“BPN Kota Subulussalam resmi definitif terhitung 2 Desember 2022,” ujar Heriansyah kepada AcehGlobalNews, Rabu (21/12/2022).

Ditambahkannya, dengan status definitif maka pengurusan pendaftaran tanah, peralihan hak, serta program-program nasional lain seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat langsung dilakukan di BPN Kota Subulussalam.

Dia berharap dengan status definitif ini permasalahan pertanahan yang terjadi di Kota Subulussalam selama ini dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat.

“Sekarang rentang kendali tidak lagi di BPN Aceh Singkil sebagai kantor induk. Pelayanan dan waktu pengurusan menjadi lebih optimal,” kata Alumni STPN Jogjakarta tahun 2003 tersebut.

Sementara itu, Ia juga mengucapkan rasa terimakasih kepada Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, SE, tim ahli Nukman Suryadi Angkat, SP, M.Si dan Nobuala Halawa, SH, MH serta semua pihak yang turut menyukseskan proses definitif BPN Subulussalam.[]

Simak berita dan artikel lainnya di Google News