Menurutnya, politik uang menghadirkan dampak-dampak negative dalam berdemokrasi.

“Alhamdulillah banyak pihak juga mengapresiasi kajian ini yang sehingga berharap dapat memberikan edukasi ke masyarakat, terutama terkait politik uang, apa lagi yang kini memasuki tahun politik,” ujar Bendahara PC Pergunu Kabupaten Aceh Utara itu.

Aktivis dan Kader GP Ansor Aceh Utara dan Nahdiyin tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif, politik uang sudah jelas hukumnya. Dimana sudah termaktub dalam regulasi Pemilu maupun Pemilihan, yakni dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Mari kita hadiri bersama, mengikuti kajian ini supaya lebih jelas lagi terkait bagaimana hukum politik uang yang akan disampaikan oleh para ulama kita juga oleh pihak Panwaslih Aceh,” tutur pria yang dikenal aktif itu.(*)

Editor: Joel. F