Menurutnya, Money Politik atau Politik Uang adalah calon anggota mengajak pemilih dengan menjanjikan sesuatu baik uang atau materi dan sebagainya.
Mantan Ketua Panwaslih Aceh Utara itu menegaskan bahwa memilih harus berdasarkan visi dan misi dari calon bukan dari materi atau uang yang dijanjikan.
“Tantangan yang dihadapi dalam mencegah money politik diantaranya adalah faktor keimanan yang kurang, adanya penegakan hukum yang terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas . Harapan Panwaslu kepada seluruh masyarakat hindari money politik dalam memilih pemimpin kedepan,” ajaknya.
Adapun Ketua MPU Aceh yang diwakili oleh Abu H. Asnawi dalam paparan materinya menyampaikan bahwa konsep Islam tentang fungsi pemimpin sebagai pelindung atau pembela masyarakat, dan masyarakat harus mendapatkan perlindungan yang adil dari pemimpin baik Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif.
“Nasehat Abu Hasan Al-Asy’ari kepada Umar bin Abdul Aziz tentang sifat pemimpin dalam Islam diantaranya luruskan yang bengkok,
perbaiki yang rusak, membela yang lemah, pelindung bagi yang teraniaya, perantara Allah dan hamba-Nya, tidak memakai hukum jahiliyyah, memegang wasiat anak yatim dan fakir miskin, mendidik yang kecil, dan mengawasi yang besar, ” imbuhnya.
Anggota MPU Provinsi Aceh yang juga Imam Besar Masjid Islamic Center Lhokseumawe itu lanjut mengatakan, nasehat dari Imam Al-Mawardi bahwa pemimpin harus adil, berilmu pengetahuan, mampu berijtihad, sehat jasmani dan rohani, memiliki wawasan luas, ulet dan kreatif.
Dihadapan para peserta yang juga dihadiri oleh para Caleg DPRK dan Caleg DPRA, Abu H. Asnawi juga menyampaikan tentang Fatwa MPU Tahun 2014 No. 3 Tentang Pemilu, diantaranya seseorang pemimpin harus mempunyai sifat beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, amanah, arif, sehat jasmani, mengutamakan kepentingan masyarakat dan kemaslahatan umat .
Selanjutnya harus bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan fardhu ain dan kewajiban lain nya, Pemilu harus dilaksanakan dengan Ikhlas, jujur, aman, bebas dari rahasia, dan penuh tanggung jawab , memilih pemimpin dengan orientasi uang atau materi hukumnya haram.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp