Ia menyebutkan, dari rapat koordinasi yang dilakukan hari ini, menghasilkan sejumlah keputusan, yaitu membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Bupati Abdya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan bidang tanah yang menjadi permasalahan dengan PT CA.
Kemudian, kata Safaruddin, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya sepakat untuk luas wilayah/lahan yang 2.668,82 hektare berdasarkan SK Nomor 25/HGU/KEM.ATRBPN/3/2019 yang merupakan objek TORA dan plasma untuk segera di distribusikan sesuai dengan tahapan dan kriteria distribusi tanah sesuai dengan rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada poin a (setelah dilakukan identifikasi oleh tim gugus tugas).
“Rapat hari ini juga telah menyikapi hasil putusan MA tentang amar putusannya menolak semua gugatan yang dilakukan oleh PT CA,” ucap Safaruddin.
Atas putusan ini, Safaruddin mengucapkan rasa syukur dan menegaskan bahwa ini adalah kemenangan bagi masyarakat Abdya.
“Kita sangat bersyukur dan Alhamdulillah, paling tidak ini sudah menjadi pintu awal dalam mengurai sengketa agraria ini. Kita juga meminta waktu dan jadwal dari pihak Kementerian ATR/BPN di Minggu depan untuk mengundang BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya,” ucapnya.
Demi terjaganya Kamtibmas, kata Safaruddin, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk meminta masyarakat tetap tenang dan pihak PPATS, PPAT/Notaris, dan keuchik untuk tidak menerbitkan dokumen dalam bentuk apapun terkait lahan sengketa tersebut sampai menunggu keputusan penyelesaian permasalahan.
“Hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru di tengah masyarakat. Maka kami minta kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan dokumen apapun,” tegas Safaruddin.
Ia menuturkan bahwa putusan MA ini merupakan bukti bahwa negara tidak boleh kalah dengan siapapun.
“Kami meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil dari tim gugus terpadu yang nantinya dibentuk agar bisa segera melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap permasalahan ini,” pesan Safaruddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
 
	  
 
															 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
					 
					 
					 
					
Tinggalkan Balasan