Terkait adanya masyarakat yang sudah menguasai lahan PT CA, kata Safaruddin, pemerintah tetap menunggu hasil identifikasi untuk mengurai persoalan sengketa agraria tersebut, sehingga hukum bisa berkeadilan.
“Pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya lainnya sebelum persoalan-persoalan ini bisa tuntas secara clear and client, dan hasil ini nantinya akan segera ditindak lanjuti melalui Menteri ATR/BPN,” imbuhnya.
Menurutnya, proses yang berjalan harus sama-sama dihormati, tidak boleh ada hukum rimba.
“Biarlah negara bekerja untuk menyelesaikan urusan agraria, dan kita berharap keputusannya nanti, landasannya adalah memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Safaruddin. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
 
	  
 
															 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
					 
					 
					 
					
Tinggalkan Balasan