“Ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar taat akan aturan dan tidak melanggar. Sanksi tegas berlaku,” katanya.

“Seperti yang diketahui bahwa, perselingkuhan keduanya diciduk langsung oleh suami oknum honorer di dalam sebuah mobil di area parkir salah satu dinas Komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya pada (6/6/2023) lalu,” serunya.

Ia menambahkan, kasus itu menjadi perbincangan publik di media sosial bahkan menjadi tranding topik pembicaraan masyarakat di Provinsi Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

“Sebelum dilakukan penangkapan, ternyata suami oknum honorer telah mengendus hubungan terlarang antara istrinya dengan oknum ASN. Sehingga, pada malam nahas itu, suami oknum ASN tersebut membuntuti mobil yang digunakan istrinya berdasarkan penunjuk jalan dari GPS,” tuturnya.

“Kemudian bersama dengan kepala desa (kades), personel Satpol PP-WH Nagan Raya dan beberapa warga lain melakukan penggerebekan, dan didapati oknum ASN bersama dengan oknum honorer tengah dimabuk asmara di dalam mobil yang terparkir,” tambahnya.

“Atas perbuatannya, kedua oknum ini ditahan di Satpol PP-WH Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan ketentuan hukum dan Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh yang mengatur tentang jarimah khalwat,” tutupnya.(*)