Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bakal menghadirkan Balai Rehabilitasi Adhyaksa untuk menampung warga pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kantor Kejari setempat, Selasa (18/10/2022).

Rakor tersebut dihadiri Sekda Abdya, Salman Al Farisi dan diikuti oleh beberapa unsur perwakilan dari SKPK terkait.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, pada awalnya para Forkopimkab Abdya telah mengecek lokasi beberapa aset milik pemerintah daerah yang bisa dijadikan sebagai tempat rehabilitasi bagi warga pelaku pecandu narkoba.

Salah satunya, yaitu gedung Kampus AKN yang terletak di Gampong Cot Mane, Kecamatan Blangpidie. Gedung itu selama ini tidak berfungsi atau terbengkalai.

Gedung AKN itu juga sebelumnya pernah dijadikan sebagai tempat isolasi bagi warga Abdya pasien yang terpapar virus Covid-19.

“Disitu cocok dijadikan untuk balai Rehabilitasi Adhyaksa, kalau dilihat dari sisi gedungnya seperti rumah sakit tipe C. Disini kita minta bantuan dan dukungan semua unsur Forkopimkab Abdya, karena kita tidak mampu berdiri sendiri,” ujar Heru.

Ia menjelaskan, sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah telah mengamanatkan perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice. Salah satunya program rehabilitasi bagi para pecandu penguna narkoba.

Selain itu, merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Reahabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Maka karena itu, untuk mewujudkan Rehabilitasi Adhyaksa di daerah Abdya perlu adanya persiapan-persiapan yang matang baik dari aspek regulasinya, dan manajemen sumber daya manusianya,” kata Heru.

Hal tersebut, sambung Heru, juga diamanahkan dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”

“Dalam keadaan diperlukan, pemerintah mesti menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang belum dimanfaatkan di daerah, untuk dijadikan sebagai tempat Balai Rehabilitasi Adhyaksa sementara waktu,” ujarnya.

Karena itu, Heru sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak terutama dalam penyediaan sarana penunjang di balai rehabilitasi tersebut, seperti para dokter, petugas kesehatan dan sarana pendukung lainnya.

Menurutnya, mendirikan balai rehabilitasi bagi pencandu narkoba harus melibatkan banyak pihak dan program ini, kata dia akan dilaksanakan dalam jangka panjang, sehingga diperlukan persiapan-persiapan yang lebih matang lagi ke depannya.

“Intinya ialah, ini juga merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Semoga semua ini terwujud hendaknya,” tutur Kajari Abdya, Heru Widjatmiko. (*)