SUKA MAKMUE – Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya menahan mantan Keuchik (Kepala Desa) Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten setempat atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada Rabu, (9/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Muib, SH. MH.LI, melalui Kasi Intel Achmad Rendra Pratama. SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap GT (43), mantan Keuchik Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur itu, karena tidak memenuhi panggilan yang diberikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Nagan Raya.

“Hal tersebut terkait untuk kepentingan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sejak Tahun Anggaran 2016 sampai 2021,” kata Rendra, Kamis (10/8/2023).

Rendra menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Kuala Seumayam sejak tahun 2016 – 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya pidana Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” ujarnya.

Dikatakan, penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggung jawaban dan lainnya, diperoleh dua alat bukti yang cukup tentang dugaan pidana Tindak Pidana Korupsi tersebut,” tuturnya.