Kegiatan kampanye mandatory halal akan mengoptimalkan para penyuluh untuk proses kampanye dan pendamping halal sebagai bentuk informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Target pada saat kampanye minimal harus ada dua pelaku usaha yang mendaftarkan untuk di sertifikat halalkan produknya. Adapun cara melakukan pendaftaran yaitu dengan melakukan scan QR Code yang tertera pada brosur yang dibagikan kepada masyarakat,” tutur H. Asnawi. (*)
Editor : Salman
Halaman