Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar lembaga pengelola zakat yang telah didata hingga Januari 2023.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan lembaga pengelola zakat di tingkat pusat, sedangkan 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota telah terbentuk.
“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Akan tetapi, tambah Kamaruddin, ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
Kamaruddin menjelaskan, bahwa tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,” terangnya.
Sementara, pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.