Kamaruddin meminta lembaga pengelola zakat yang belum mengantongi wajib segera melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat.

Menurutnya, Lembaga zakat yang tidak memiliki izin wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat sesuai dengan undang-undang zakat No.23 Tahun 2011.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah, serta melindungi masyarakat dari perusakan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari pengelolaan risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai regulasi regulasi,” tandas Kamaruddin.

Daftar 108 Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia Tidak Berizin

Dilansir dari situs Kementerian Agama RI, Sabtu (21/1/2023), disebutkan ada 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi, diantaranya sebagai berikut:

1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten
6. Yayasan Bathara Indonesia, Tangerang, Banten
7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta
8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta
9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta