Selanjutnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir menjelaskan bahwa pembahasan pembakuan nama-nama pulau pada tahun 2008 dibuat secara terpisah. Pada Mei 2008 yang dilaksanakan di Medan, hanya melibatkan Pemerintah Sumut, tanpa di undang Pemerintah Aceh. Sehingga tim Sumut memasukkan duluan 4 pulau termasuk dalam daftar konfirmasi pulau-pulau dalam wilayah Sumut.

Sedangkan, rapat di Banda Aceh dilaksanakan pada bulan November 2008, berdasarkan informasi Tim Aceh pada waktu itu yang ingin memasukkan 4 pulau tersebut dalam wilayah Aceh, namun tidak diizinkan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, karena sudah terlebih dahulu dimasukkan oleh Sumut. Sebagai solusi saat itu dimasukkan dalam redaksional berita acara rapat tahun 2008, yang menyepakati keempat pulau tersebut disengketakan kepemilikannya oleh Pemprov Sumut, dan Pemerintah Pusat agar segera memfasilitasi penyelesaiannya. Namun setelah pertemuan itu belum pernah difasilitasi, dan baru setelah keluar Kepmendagri tahun 2022 dilaksanakan fasilitasi yang menghadirkan kedua provinsi dan kabupaten.

Pemerintah Aceh juga menanggapi terhadap kekeliruan dalam konfirmasi nama-nama pulau tahun 2009 melalui Surat Gubernur Aceh nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018, sehingga Berita Acara Rapat tanggal 30 November 2017 tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa 4 pulau, apalagi rapat tersebut tidak melibatkan Pemerintah Aceh.

Selanjutnya Syakir menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut disampaikan secara lengkap kronologis dan langkah-langkah yg telah ditempuh, termasuk memaparkan beberapa kesepakatan kedua daerah yg pernah dibuat serta hasil survey. Kesimpulan dari paparan Tim Aceh, menurut Syakir, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survey bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar/Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang adalah bagian cakupan wilayah Aceh. Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, aspek pengelolaan pulau dan layanan publik yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp