Menurutnya Surat Kepala Inspeksi Agraria tentang kepemilikan pulau menjadi dokumen kunci dan harusnya dimiliki oleh Kemendagri saat ini. Terlebih Surat Keputusan Bersama Tahun 1992, kedua Gubernur telah menyepakati garis batas tersebut.
Selanjutnya, Sekretaris Deputi pada Kemenko Marves menyampaikan bahwa kedekatan 4 pulau tersebut dengan suatu wilayah tidak bisa menjadi faktor penentu pulau itu masuk dalam wilayah tersebut, seperti Christmas Island yang berdekatan dengan Jawa Barat (Indonesia) namun masuk dalam wilayah Australia.
Dalam penutupan forum tersebut, Deputi I KemenkoPolhukam, Djaka Budhi Utama, meminta kepada Kemendagri agar menyelesaikan sengketa 4 pulau tersebut secara bijak berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp