Oleh : Geri Hasbullah

SAAT ini banyak kita lihat di tiap-tiap event atau festival kreatif yang diselenggarakan oleh kaun kaun muda, kebanyakan pasti diiringi dengan live music atau konser yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara event tersebut.

Bahkan dari kebanyakan event yang diadakan, penampilam music atau konser menjadi hal yang paling ditunggu tunggu oleh masyarakat yang mengunjungi event tersebut.

Akhir akhir ini ada beberapa dari kalangan masyarakat yang cemas dan ikut mengkritisi dari kegiatan konser yang berlangsung, yang dimana mereka beranggapan bahwa hal tersebut bertentangan dengan norma, adat istiadat, mungkin juga terdapat di dalam Qanun syariah aceh itu sendiri.

Hal ini menciptakan sebuah pertanyaan yang muncul di benak kita sebagai masyarakat kenapa semestinya konser itu dilarang?

Sehingga mereka sampai membentuk kelompok dan menciptakan sebuah pergerakan penolakan yang menjadi ketakutan terbesar bagi penikmat music terutama para pelaku di dunia music itu sendiri.

Apa mungkin mereka sebenarnya tidak mengetahui bahwa banyak exposure yang di dapat dari sebuah konser terhadap perkembangan di suatu daerah terutama di bidang ekonomi.

Aksi damai tentang penolakan konser juga pernah terjadi di bumi Aceh, yang dilakukan oleh Kolasi Aksi Pecinta Syariat Islam, mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak penyelenggaraan konser di seluruh Aceh. Aksinya itu dilaksanakan pada hari Rabu, 5 oktober 2022.

Dari hal ini dapat kita lihat bahwa masih banyak penolakan yang dilakukan oleh ormas masyarakat terhadap konser yang akan dilaksanakan di Aceh karena aturan tersebut sudah dituang di dalam Undang Undang dan juga Peraturan Daerah, serta Qanun dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.