Jakarta, Acehglobal — Belakangan ini, beredar kabar di media sosial mengenai kebijakan yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus.

Kabar ini rencananya akan mulai berlaku pada April 2025. Namun, apakah informasi tersebut benar adanya?

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Slamet seperti dikutip dari detik.com pada Selasa (18/3/2025).

Slamet menjelaskan, tidak ada perubahan apapun terkait aturan tilang yang berlaku saat ini. Prosedur penindakan pelanggaran lalu lintas masih mengikuti peraturan yang telah ada sebelumnya, tanpa adanya aturan baru yang mengatur penyitaan kendaraan.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menambahkan bahwa STNK memang wajib diperbarui setiap tahun. Jika seorang pengendara tertangkap tanpa STNK yang sah, maka ia akan ditilang. Namun, kendaraan tersebut tidak akan disita.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” ujarnya.

Slamet juga menegaskan bahwa jika STNK terlambat diperbarui lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus, kecuali jika ada permintaan khusus dari pemilik kendaraan.

Ia juga menambahkan, bagi pengendara yang terekam oleh kamera tilang elektronik atau ETLE, tidak akan langsung ditilang. Sebaliknya, pengendara akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.

Jika dalam waktu tertentu pengendara tidak merespons surat konfirmasi atau membayar denda tilang, data kendaraan akan diblokir sementara. Namun, blokir tersebut akan dicabut setelah pengendara melakukan konfirmasi atau pembayaran.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Slamet.

Mengutip Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp