SUKA MAKMUE – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya menanggapi positif terhadap kritikan yang disampaikan oleh sejumlah pihak terkait tidak terlibatnya putra daerah dalam tim Penyusun RPJP Tahun 2025-2045 kabupaten setempat, Selasa (25/7/2023).

“Terkait penetapan Tim Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045, bahwa Tim Tenaga Ahli yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 000.07/249/Kpts/2023,” kata Kepala Bappeda Nagan Raya, Rahmattullah, S.STP., M.Si.

Menurut Rahmat, kritikan tersebut merupakan hal yang positif sebagai bentuk perhatian sejumlah pihak terhadap perkembangan dan kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Karena itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kritikan tersebut.

“Penetapan perekrutan Tim Penyusun RPJP dengan mempertimbangkan profesionalisme yang kuat, latar belakang keilmuan pada bidang yang berbeda-beda, serta sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang dalam beberapa tahun ini berkonsentrasi dan terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan perencanaan Kabupaten Nagan Raya sejak tahun 2005,” jelasnya.

Sejumlah kegiatan yang melibatkan personel, lanjut Rahmat, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nagan Raya tersebut terlibat dalam penyusunan RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2005-2025, penyusunan RPJMK Nagan Raya Tahun 2017-2022 (termasuk evaluasi dan revisi RPJMK Nagan Raya Tahun 2017-2022).

Selain itu, juga terlibat dalam penyusunan Renstra SKPK Nagan Raya Tahun 2017-2022, evaluasi RPJP Tahun 2005-2025, serta penyusunan Dokumen Sistem Inovasi Daerah (SIDa), dan berpengalaman dalam berbagai kegiatan pendampingan Pemkab Nagan Raya sejak tahun 2005.