SUKA MAKMUE – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya menanggapi positif terhadap kritikan yang disampaikan oleh sejumlah pihak terkait tidak terlibatnya putra daerah dalam tim Penyusun RPJP Tahun 2025-2045 kabupaten setempat, Selasa (25/7/2023).

“Terkait penetapan Tim Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045, bahwa Tim Tenaga Ahli yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 000.07/249/Kpts/2023,” kata Kepala Bappeda Nagan Raya, Rahmattullah, S.STP., M.Si.

Menurut Rahmat, kritikan tersebut merupakan hal yang positif sebagai bentuk perhatian sejumlah pihak terhadap perkembangan dan kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Karena itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kritikan tersebut.

“Penetapan perekrutan Tim Penyusun RPJP dengan mempertimbangkan profesionalisme yang kuat, latar belakang keilmuan pada bidang yang berbeda-beda, serta sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang dalam beberapa tahun ini berkonsentrasi dan terlibat secara aktif dalam berbagai kegiatan perencanaan Kabupaten Nagan Raya sejak tahun 2005,” jelasnya.

Sejumlah kegiatan yang melibatkan personel, lanjut Rahmat, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nagan Raya tersebut terlibat dalam penyusunan RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2005-2025, penyusunan RPJMK Nagan Raya Tahun 2017-2022 (termasuk evaluasi dan revisi RPJMK Nagan Raya Tahun 2017-2022).

Selain itu, juga terlibat dalam penyusunan Renstra SKPK Nagan Raya Tahun 2017-2022, evaluasi RPJP Tahun 2005-2025, serta penyusunan Dokumen Sistem Inovasi Daerah (SIDa), dan berpengalaman dalam berbagai kegiatan pendampingan Pemkab Nagan Raya sejak tahun 2005.

“Tenaga ahli yang direkrut tidak hanya berpengalaman di Kabupaten Nagan Raya saja, namun juga berpengalaman dalam proses perencanaan dan penganggaran kabupaten/kota lainnya di Aceh, provinsi lain dan tingkat Nasional,” paparnya.

Rahmat menambahkan, penyusunan rancangan awal merupakan proses awal untuk menyiapkan draft dari rangkaian proses panjang tahapan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka panjang (20 tahun) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045.

Pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa dokumen telah disusun dengan pendekatan partisipatif merupakan suatu keniscayaan. Karena itu, dalam prosesnya masih terdapat berbagai kegiatan yang melibatkan secara luas pemangku kepentingan di Kabupaten Nagan Raya, seperti pembahasan dengan perangkat daerah (SKPK).

Selanjutnya, terang Rahmat, juga Forum Konsultasi Publik (dengan melibatkan unsur Pemerintah, pemerintah daerah, unsur DPR, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, akdemisi, LSM serta pemangku kepentingan lainnya), termasuk konsultasi dengan Pemerintah Aceh untuk menetapkan Rancangan Akhir RPJP.

Dalam proses selanjutnya, rancangan RPJP tersebut harus dibahas dalam Forum Musrenbang RPJPD yang bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPK yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dalam Kabupaten Nagan Raya.

“Pada tahapan akhir juga dilakukan pembahasan dengan DPRK Nagan Raya untuk memperoleh persetujuan bersama DPRK dan bupati terhadap rancangan Qanun tentang RPJP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2045,” kata Rahmat.
.
Menurutnya, terkait kontribusi beberapa Tenaga Ahli yang berasal dari Nagan Raya sudah terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan
keahliannya masing-masing.

“Proses penyusunan saat ini untuk Dokumen RPJP Nagan Raya Tahun 2025- 2045 masih tahapan awal yang bersifat teknokratik dan untuk proses selanjutnya masih panjang, karena terdiri dari 6 tahap yakni tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang,” ucapnya.

“Selain itu juga perumusan rancangan akhir dan penetapan, jadi kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi dan berkontribusi secara positif untuk Nagan Raya yang lebih baik di masa yang akan datang,” tutup Rahmat. (*)

Editor: SSY