Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menjadi sorotan terkait sejumlah masalah keuangan yang belum terselesaikan.

Masalah tersebut diantaranya gaji pegawai kontrak (Non-ASN) selama enam bulan terakhir, dan sisa pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) menjadi isu yang mengundang kritikan.

Ironisnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya, Fakhruddin, justru terkesan “lepas tangan” atau “lempar bola” ke pimpinan saat dimintai penjelasan wartawan.

Gaji pegawai kontrak dari Juli hingga Desember 2024 hingga kini belum dibayarkan. Tidak hanya itu, sisa pencairan ADG untuk 152 desa di Abdya juga belum mendapat kejelasan.

Situasi tersebut diperparah lagi dengan kabar bahwa pajak sepeda motor dinas yang digunakan oleh pegawai kini harus dibayar sendiri oleh mereka, karena Pemerintah Kabupaten diduga tidak lagi mampu menanggungnya.

Saat dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2024), Fakhruddin tidak memberikan jawaban pasti terkait ketiga persoalan tersebut. Ketika dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, ia hanya menyarankan agar wartawan langsung menghubungi pimpinan daerah.

“Mohon maaf Pak untuk konfirmasi lebih tepatnya langsung ke Pimpinan karena menyangkut kebijakan Daerah,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya, Fakhruddin juga dihubungi melalui telepon. Namun, jawabannya tetap mengambang dan tidak memberikan solusi.

“Kalau masalah itu kami tidak bisa menjawab, karena yang bisa menjawab hanya pimpinan, seperti Sekda atau Asisten,” ujarnya.

Gaji Pegawai Kontrak dan Dana Gampong Tak Jelas

Hingga kini, ribuan pegawai kontrak/honorer di Abdya masih mempertanyakan nasib gaji mereka yang tertunggak selama enam bulan. Fakhruddin juga tidak bisa memastikan apakah anggaran untuk pembayaran tersebut telah disiapkan dalam APBK-Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Hal serupa terjadi pada pencairan ADG yang sangat dinantikan oleh 152 kepala desa di Abdya. Dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut seharusnya sangat penting untuk pembangunan dan operasional desa. Namun, tidak ada penjelasan konkret dari pihak keuangan terkait kelanjutan pencairannya.

Pajak Motor Dinas Jadi Beban Pegawai

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pembayaran pajak motor dinas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pajak kendaraan dinas kini harus dibayar dengan uang pribadi oleh pegawai yang menggunakannya.

Fakhruddin mengaku tidak mengetahui detail masalah ini dan menyarankan agar wartawan menghubungi Kepala Bidang Aset.

“Saya tidak tahu masalah itu. Itu urusan Kabid Aset. Konfirmasi dulu ke Kabid Aset,” ungkapnya.

Minimnya Transparansi Pemerintah Daerah

Respon Fakhruddin yang minim informasi menimbulkan pertanyaan besar. Sebagai kepala BPKD, seharusnya ia mampu memberikan penjelasan terkait isu-isu keuangan tersebut. Sikap bungkam ini justru memunculkan kesan adanya sesuatu yang ditutupi oleh pemerintah daerah.

Ribuan pegawai kontrak dan 152 kepala desa di Abdya kini hanya bisa berharap pemerintah segera memberikan kejelasan. Akankah gaji pegawai kontrak dibayarkan dan ADG dicairkan? Ataukah fenomena ini menjadi gambaran buruknya manajemen keuangan daerah? Dan hingga saat ini, belum ada jawaban pasti. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News