BANDA ACEH – Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, menyatakan hasil perhitungan mengenai kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi pengadaan wastafel telah diterima dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada Senin, 7 Agustus 2023.

Winardy menjelaskan laporan hasil audit yang diterima mengindikasikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai jumlah sebesar Rp7.215.125.020.

Tim penyidik dijadwalkan akan segera menganalisis hasil perhitungan ini dan segera mengambil langkah-langkah untuk menggelar proses perkara guna penetapan tersangka.

“Setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara, tim Dirreskrimsus akan melakukan analisis mendalam serta menyelenggarakan proses penggelaran perkara dalam waktu dekat untuk proses penetapan tersangka,” ungkap Winardy dalam keterangannya di Markas Polda Aceh pada Senin (7/8/2023).

Winardy juga memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa jumlah kerugian keuangan negara tersebut dihitung sebagai akibat dari kekurangan volume dan mutu pada 390 paket kegiatan pengadaan langsung yang meliputi pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi, atau wastafel, di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh wilayah Aceh.

Menurut informasi, nilai total kontrak untuk proyek ini mencapai angka Rp43.742.310.655, dan dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang telah direfocusing untuk penanganan pandemi Covid-19, dan dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.