Banda Aceh, Acehglobal — Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura periode 2019-2023 berinisial MY menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dengan kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Munawal Hadi, mengatakan tersangka MY selain ketua BKAD PNPM Mandiri juga menjabat sebagai anggota DPRK Bireuen.

“MY merupakan anggota DPRK Bireuen,” sebut Munawal Hadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

MY, kata Munawal, ditetapkan sebagai tersangka usai Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Bireuen melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Penetapan tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat dam barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, lanjut Munawal, Jaksa Penyidik menemukan bahwa MY menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana simpan pinjam kelompok perempuan tersebut tidak memenuhi kriteria sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk memberikan pinjaman SPP kepada kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kriteria peminjam tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Ada peminjam yang berstatus PNS,” ungkapnya.

Selain peminjam dari PNS, beber Kajari, tersangka MY juga memberikan dana simpan pinjam tersebut kepada peminjam individu, seperti kerabat dan perangkat desa.