Banda Aceh, Acehglobal — Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura periode 2019-2023 berinisial MY menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dengan kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Munawal Hadi, mengatakan tersangka MY selain ketua BKAD PNPM Mandiri juga menjabat sebagai anggota DPRK Bireuen.

“MY merupakan anggota DPRK Bireuen,” sebut Munawal Hadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

MY, kata Munawal, ditetapkan sebagai tersangka usai Jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Bireuen melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Penetapan tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat dam barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, lanjut Munawal, Jaksa Penyidik menemukan bahwa MY menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana simpan pinjam kelompok perempuan tersebut tidak memenuhi kriteria sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk memberikan pinjaman SPP kepada kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kriteria peminjam tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Ada peminjam yang berstatus PNS,” ungkapnya.

Selain peminjam dari PNS, beber Kajari, tersangka MY juga memberikan dana simpan pinjam tersebut kepada peminjam individu, seperti kerabat dan perangkat desa.

“Pinjaman kepada individu, kerabat, perangkat desa menyalahi aturan. Dana simpan pinjam tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok perempuan,” jelas Munawal.

Munawal menambahkan, dari hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara capai lebih dari Rp1,16 miliar.

“Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Munawal Hadi juga mengatakan, Penyidik Kejari Bireuen akan terus melengkapi berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PNPM Gandapura Bireuen tersebut.

“Jika berkas sudah lengkap selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Serta dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.(*)