“Pinjaman kepada individu, kerabat, perangkat desa menyalahi aturan. Dana simpan pinjam tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok perempuan,” jelas Munawal.
Munawal menambahkan, dari hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara capai lebih dari Rp1,16 miliar.
“Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Munawal Hadi juga mengatakan, Penyidik Kejari Bireuen akan terus melengkapi berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PNPM Gandapura Bireuen tersebut.
“Jika berkas sudah lengkap selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Serta dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.(*)