Bali, Acehglobal — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Safaruddin, berhasil meraih Award (penghargaan) sebagai Advokat Pembela HAM dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN).
Selain Ketua DPD Ikadin Aceh meraih Award, hal yang sama juga diberikan kepada Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun.
Award tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Dr. Maqdir Ismail, dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikadin yang digelar di Hotel Movenpick Jimbaran, Bali, Jum’at (29/11/2024), dihadiri oleh para perwakilan Ikadin dari seluruh Indonesia.
Dalam pemberian Award tersebut, DPP Ikadin melakukan penilaian dengan kriteria Advokat memiliki pengalaman menangani kasus yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia baik di dalam maupun di luar pengadilan, memperhatikan komitmen terhadap prinsip-prinsip HAM dalam praktek hukum, mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat yang dilindungi HAM, seperti kaum marginal, anak-anak, perempuan dan minoritas, dan aktivitasnya diakui oleh rekan sejawat dan masyarakat sebagai advokat yang berintergeritas dalam memperjuangkan HAM.
Rakernas Ikadin juga di isi dengan diskusi panel yang bertemakan “menegakkan hukum untuk kepastian hukum dan keadilan” dengan menghadirkan narasumber, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Todung Mulya Lubis.
“Safaruddin menyampaikan terimakasih kepada DPP Ikadin yang telah memberikan Award sebagai Advokat Pembela HAM.” katanya.
Tinggalkan Balasan