Blangpidie, Acehglobal – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Iswandi menegaskan larangan membawa ponsel (HP) ke tempat pemungutan suara (TPS) atau bilik suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih sesuai dengan azas pemilu/pilkada, yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER).
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa ponsel ke TPS atau bilik suara. Ini penting agar proses pemilihan berjalan aman, tanpa tekanan atau intervensi,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin (26/11/2024).
Ia menjelaskan, larangan membawa HP ke bilik suara berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
“Pasal 20 Ayat 1 huruf e dalam PKPU tersebut, menyatakan bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ujarnya.
Meski tak ada sanksi langsung, KIP tetap melarang membawa hp ke TPS atau bilik suara dan diawasi langsung oleh Pengawas TPS. Karena itu, KIP Abdya mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.
“Dan kami juga sudah menyampaikan kepada petugas TPS harus melarang masyarakat yang mencoblos untuk tidak membawa hp ke dalam TPS atau bilik suara. Selain itu juga diawasi oleh PTPS jika memang ada yang tidak mengindahkan aturan tersebut,” tutur Iswandi.
Iswandi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memilih pemimpin, baik Bupati/Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
“Target ini tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau seluruh masyarakat Abdya untuk hadir ke TPS untuk memberikan hak suaranya demi masa depan Abdya yang lebih baik,” katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan KIP untuk mencapai target tersebut, termasuk gencar melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak demi suksesnya penyelanggaraan Pilkada di Bumoe Sigupai.
Iswandi juga mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja sektor swasta untuk memanfaatkan hari libur pencoblosan dengan mendatangi TPS, bukan untuk mudik atau berwisata, dengan tujuan mendongkrak angka partisipasi pemilih.
“Harapan kami, dengan meningkatnya partisipasi pemilih, Pilkada di Abdya akan lebih berkualitas, sehingga kepemimpinan terpilih memiliki legitimasi yang kuat,” katanya.
Dari sisi teknis, KIP Abdya memastikan persiapan pemungutan suara telah mencapai 99 persen. Surat suara didistribusikan pada H-1 pencoblosan, yaitu 26 November 2024, setelah dilakukan pemusnahan terhadap surat suara yang rusak atau tidak layak pakai.
“Kami memastikan seluruh logistik dan persiapan lapangan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran proses pemungutan suara,” tandas Iswandi.
Terakhir, KIP Abdya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Hal ini dinilai penting demi mewujudkan proses demokrasi pemilihan kepala daerah yang berkualitas. (*)
Tinggalkan Balasan