BANDA ACEH – Fakta bahwa kerusakan lingkungan semakin hari semakian parah, termasuk di Aceh. Karenanya perlu perhatian serius dan kesadaran dari semua warga bangsa, termasuk para Hakim untuk menjaga hutan dan lingkungan hidup.
Mengutip Al Quran, Surat Ar-Ruum ayat 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Berlandaskan surat Al Quran tersebut, maka Hakim harus memiliki keberpihakan terhadap lingkungan. Setiap hakim harus pro lingkungan. Putusan Hakim harus bermanfaat bagi alam dan lingkungan agar tidak terjadi perusakan lingkungan.
Demikian ditegaskan oleh Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh saat membuka acara Training Hakim Mengadili Kasus Lingkungan dan Satwa Dilindungi di Hotel Kriyad Banda Aceh, Rabu (15/7/2023).
“Maka saya minta kepada para hakim agar benar-benar berpihak kepada alam dan lingkungan dalam membuat pertimbangan dan amar putusannya,” kata Dr Suharjono.
Acara Training Hakim Mengadili Kasus Lingkungan dan Satwa Dilindungi ini digelar selama dua hari sejak 15 hingga 16 Juni 2023 di Hotel Kriyad Banda Aceh.
Training ini diselenggarakan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dihadiri oleh 24 orang peserta yang merupakan para hakim yang diutus dari pengadilan negeri seluruh Aceh.
Badrul Irfan, Pimpinan HAKA dalam sambutannya menyatakan tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk peningkatan kapasitas hakim dalam mengadili perkara-perkara lingkungan hidup, baik terkait satwa dilindungi maupun kasus lingkungan lainnya.