Pria yang akrab disapa Sufri ini menjelaskan beberapa tahapan dalam menyusun RPJM Desa berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan RPJM Desa meliputi, Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa, Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota, Pengkajian Keadaan Desa, Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa, Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Penetapan dan Perubahan RPJM Desa.
“Rekomendasi kami dari Bappeda kepada para Keuchik, agar segera membentuk tim penyusun RPJMG dengan keanggotaan tim berjumlah minimal 7 orang dan maksimal 11 orang,” pinta Sufri di akhir paparan materi.
Pada kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMG kepada Keuchik dan Sekdes ini juga turut didampingi dan difasilitasi oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Blangpidie, M. Tahir SPd, dan Affan Arafat ST, para Pendamping Lokal Desa (PLD), serta pengurus BKAD Kecamatan setempat.(*)