Suka Makmur, Acehglobal — Buntut Keuchik (Kepala Desa) diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, warga Gampong Paya Udeung, Kecamatan Seunagan menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati setempat, Senin (15/7/2024).

Puluhan warga mendatangi kantor Bupati Nagan Raya untuk mempertanyakan pemberhentian sementara Nanang Darun Dana dari jabatannya sebagai Keuchik Gampong Paya Udeung.

Pemberhentian sementara Keuchik Gampong Paya Udeung ini disebabkan karena telah memberhentikan aparatur desa yang dinilai Pemkab Nagan Raya menyalahi aturan.

Massa yang hadir juga membentangkan spanduk yang menolak penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap Keuchik Gampong Paya Udeung.

Dalam aksi unjuk rasa ini, perwakilan pendemo diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nagan Raya, Ardhimartha, yang memediasi persoalan tersebut di ruang kerjanya.

Dalam mediasi, hadir Asisten I, Kepala Dinas DPMGP4 Damharius, Kabid Samsul Bahri, Camat Seunagan, Kasat Intel Polres Nagan Raya, Kasatpol PP dan WH Saiful Bahri. Dari pihak masyarakat, hadir Tuha Peut dan tokoh masyarakat.

Sekda Nagan Raya, Ardhimartha didamping sejumlah pejabat melakukan mediasi dengan perwakilan masyarakat. (Foto: Acehglobal / Istimewa)

Sekda Ardhimartha, melalui Kepala Dinas DMPGP4 Nagan Raya, Damharius, menyatakan telah menampung aspirasi masyarakat terkait pemberhentian Keuchik Gampong Paya Udeung.

Damharius menjelaskan, pemberhentian sementara Nanang Darun Dana terkait dengan pemecatan aparatur desa yang tidak sesuai aturan.

Menurutnya, pemecatan aparatur desa yang dilakukan oleh Keuchik Nanang telah melanggar aturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perbup Nomor 3 tahun 2020.

“Atas dasar itu, pemkab Nagan Raya menunjuk Plt Kades kepada Yusran untuk menjalankan roda pemerintahan desa,” ungkapnya.

Damharius juga menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 26 ayat 4, kepala desa wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis. Jika sanksi ini tidak diindahkan, dilakukan pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen,” jelasnya.

“Kami sudah melakukan mediasi dan mendengarkan semua pihak. Keuchik definitif akan diaktifkan kembali setelah Plt menyelesaikan tugasnya,” tambah Damharius yang disaksikan oleh Sekda.

Sementara itu, Ketua Tuha Peut Paya Udeung, Agusti Adam, mengaku hasil mediasi ini diterima oleh masyarakat. “Kami berharap Kades bisa dikembalikan ke jabatannya, dan itu yang kami harapkan dari pemerintah,” ujarnya.

“Karena kedatangan kami ke Kantor Bupati untuk dapat memperjelas dan mendengarkan penyebab pemberhentian Keuchik, dan setelah dilakukan mediasi dengan yang bersangkutan kami dapat menerimanya,” tambah Agusti.

“Yang penting ini dapat singkron dan sejalan dengan pemerintah Nagan Raya agar kedepan tidak ada lagi dalam desa kejadian seperti ini,” kata Ketua Tuha Peut Agusti Adam. (*)