Menurutnya, pemecatan aparatur desa yang dilakukan oleh Keuchik Nanang telah melanggar aturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perbup Nomor 3 tahun 2020.

“Atas dasar itu, pemkab Nagan Raya menunjuk Plt Kades kepada Yusran untuk menjalankan roda pemerintahan desa,” ungkapnya.

Damharius juga menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 26 ayat 4, kepala desa wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis. Jika sanksi ini tidak diindahkan, dilakukan pemberhentian sementara yang dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen,” jelasnya.

“Kami sudah melakukan mediasi dan mendengarkan semua pihak. Keuchik definitif akan diaktifkan kembali setelah Plt menyelesaikan tugasnya,” tambah Damharius yang disaksikan oleh Sekda.

Sementara itu, Ketua Tuha Peut Paya Udeung, Agusti Adam, mengaku hasil mediasi ini diterima oleh masyarakat. “Kami berharap Kades bisa dikembalikan ke jabatannya, dan itu yang kami harapkan dari pemerintah,” ujarnya.

“Karena kedatangan kami ke Kantor Bupati untuk dapat memperjelas dan mendengarkan penyebab pemberhentian Keuchik, dan setelah dilakukan mediasi dengan yang bersangkutan kami dapat menerimanya,” tambah Agusti.

“Yang penting ini dapat singkron dan sejalan dengan pemerintah Nagan Raya agar kedepan tidak ada lagi dalam desa kejadian seperti ini,” kata Ketua Tuha Peut Agusti Adam. (*)