Blangpidie, Acehglobal – Seiring maraknya laporan tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah desa secara sepihak kepada aparat penegak hukum (APH) atas pengelolaan anggaran desa yang akhirnya menjerat Keuchik (Kepala Desa) serta Aparaturnya, membuat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah- langkah proaktif untuk memberi pendampingan hukum kepada mereka.
Hal ini menyusul laporan sepihak Tuha Peut Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, yang menggandeng Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Polda Aceh terkait dugaan ketimpangan pengelolaan anggaran Desa di gampong tersebut.
Ketua APDESI Abdya, Venny Kurnia, menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di desa, namun harus dilakukan dengan langkah yang tepat dan sesuai ketentuan.
“Jika ada Keuchik yang diduga terlibat, sebaiknya masalah tersebut diselesaikan dengan baik-baik di internal desa atau di tingkat kecamatan (Forkopimcam),” ujar Venny di Blangpidie, Sabtu (28/5/2024).
Kata Venny, informasi yang ia terima masalah di Gampong Lhok Gayo sudah pernah dimediasi mulai dari tingkat desa hingga Muspika (Camat, Kapolsek, Danramil) dan Forum Keuchik Babahrot. Namun, saat mediasi dilakukan, pihak pelapor, dalam hal ini Tuha Peut, tidak hadir untuk menyelesaikan masalah.
Ia menyayangkan sikap Ketua dan sebagian besar anggota Tuha Peut Lhok Gayo yang tidak hadir saat diundang dalam musyawarah penyelesaian masalah. Sementara saat itu Keuchik dan seluruh aparatur gampong hadir.
“Ini menunjukkan bahwa Tuha Peut tidak menghargai proses mediasi yang sudah diupayakan oleh Muspika Babahrot,” ungkapnya.
Mantan Ketua Tuha Peut Gampong Guhang itu menerangkan, fungsi Tuha Peut dalam pemerintahan Desa ada tiga yaitu sebagai lembaga yang mengakomodir aspirasi masyarakat, membuat aturan Qanun Gampong (legislasi), dan pengawasan terhadap kinerja Keuchik (yudikatif).
Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Aceh disebut Tuha Peut, dan Qanun Abdya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Gampong, didalamnya termaktub dengan jelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tuha Peut.
Dalam aturan tersebut, makna mengawasi kinerja Keuchik salah satunya adalah Tuha Peut memastikan tidak ada pekerjaan fiktif, dan semua progam desa berjalan sesuai dengan perencanaan, bukan meng-audit Keuchik dan Aparaturnya secara berlebihan.
“Secara pemerintahan, audit terhadap ketimpangan pengelolaan anggaran desa itu ranahnya Inspektorat. Inspektorat yang terlebih dahulu berwenang untuk mengeluarkan keputusan jika ada terjadi penyimpangan. Bukan Tuha Peut yang mengambil fungsi Inspektorat melakukan hal itu,” paparnya.
Lebih lanjut kata Venny, niat baik Muspika untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah di Lhok Gayo adalah langkah kedua jika mediasi di tingkat desa tidak menemukan titik temu. Ia yakin jika dimusyawarahkan di tingkat Muspika, persoalan bisa selesai dengan baik.
“Tapi masalahnya, Tuha Peut tidak hadir. Tidak mungkin masalah ini diselesaikan secara sepihak. Kedua belah pihak harus legowo dan berlapang dada untuk hadir menyelesaikan persoalan,” tambahnya.
Menurut Venny, melaporkan langsung pemerintah desa ke Polda Aceh adalah langkah yang terlalu jauh. Secara etika hal itu tidak perlu dilakukan. Seharusnya ada tahapan-tahapan dalam melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, seperti membuat laporan ke dinas terkait, dalam hal ini DPMP4 Abdya dan Inspektorat, sesuai aturan yang ada. Apalagi kata Venny, Keuchik yang dilaporkan itu belum tentu terbukti bersalah.
“Tidak semua persoalan di desa harus berujung ke polisi (Polda Aceh), semua ada jenjangnya. Kan aneh, jika setiap permasalahan di desa, semua orang dengan mudah melaporkan ke Polda Aceh. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan asalkan ada niat baik untuk menyelesaikannya dan keinginan bersama untuk membangun gampong,” jelasnya.
Venny juga mengungkapkan, setelah mengetahui ada permasalahan di Lhok Gayo, APDESI Abdya berniat memediasi kedua belah pihak. Namun, karena Tuha Peut telah mengambil sikap bersama LIN membawa perkara ini ke Polda Aceh, APDESI Abdya akhirnya tidak bisa memediasi perkara tersebut.
Meskipun demikian, Venny menegaskan sebagai lembaga yang menaungi pemerintahan desa di seluruh Indonesia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD APDESI Aceh dan DPP APDESI Pusat agar memberikan pendampingan hukum kepada 152 Keuchik di Abdya.
“Insyaallah, kami sudah menandatangani kontrak dengan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum atas dugaan kasus yang menimpa rekan kami, saudara Alimuddin. Dalam waktu dekat, kuasa hukum dari APDESI ini akan mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung atas kasus ini,” ujarnya.
Venny juga menegaskan, jika dalam penyelesaian masalah, Keuchik dan Aparatur Gampong Lhok Gayo terbukti melanggar hukum karena menyelewengkan anggaran Desa, maka pihaknya mendukung proses hukum berlanjut.
Ia berharap kepada seluruh Keuchik agar berkerjasama dengan baik dengan Tuha Peut sebagai mitra. Apabila ada indikasi masalah segera diselesaikan dengan musyawarah, tanpa di seret ke ranah hukum dulu. (*)
1 Komentar
korupsi sudah menggurita dan menyusup kesegala sendi kehidupan
Komentar ditutup.