“Kami tidak berkeinginan menggelapkan uang tersebut, akan tetapi kami hanya ingin pemuda mengambil uang ini dengan syarat harus membuat kegiatan yang jelas dan terarah, bukan seperti yang diinginkan mereka secara gampang dan semena-mena. Itu tidak boleh, karena kita punya aturan,” jelas Khairuddin.
Blangpidie – Terkait aduan warga Gampong Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang membuat laporan kepada DPRK setempat perihal adanya dugaan 18 kegiatan fiktif dari Dana Desa, dibantah oleh Keuchik Gampong Pusu, Khairuddin. Khairuddin menegaskan dugaan itu tidak benar.
“18 kegiatan fiktif yang memojokkan saya itu tidak benar, sifatnya hanya dugaan belaka,” kata Khairuddin selaku Keuchik (kepala Desa) Pusu Ingin Jaya, Rabu (8/2/2023).
Pasalnya, jelas Khairuddin, semua yang dituduhkan atas dugaan tersebut terjadi semasa pemerintahan Pj (penjabat) Keuchik yang lama, dan dapat dibuktikan berdasarkan penerimaan SK dirinya.
“Persoalan di tahun 2021, saya hanya punya wewenang melanjutkan program dari pemerintah yang lama, tepatnya di bulan September sesuai dengan SK yang saya terima,” terangnya.
Namun, sambung Khairuddin, jika ada persoalan dengan kinerja tersebut, harusnya masyarakat terlebih dahulu memberitahukan hal ini kepada pihak pemerintah gampong setempat.
“Harusnya kita duduk bermusyawarah, Bukan menggiring opini yang belum tentu jelas benarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait dugaan 18 kegiatan fiktif dari dana desa tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan ke Inspektorat kabupaten Abdya. Hasilnya tidak seperti yang dikabarkan sejumlah masyarakat.