Blangpidie, Acehglobal — Berbagai masalah dugaan penyimpangan dana desa (DD) di Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencuat ke publik. Tuha Peut bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) melaporkan perkara ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) hingga penggelapan anggaran DD.

“Laporan ini terkait dengan pemalsuan tanda tangan, dalam melaksanakan program tidak melibatkan Lembaga Tuha Peut, tidak memberikan LPPG kepada Lembaga Tuha Peut, serta penggelapan dana insentif,” kata Ketua Humas DPP LIN Aceh, Wiwien Salehudin, Sabtu (25/5/2024).

Wiwien menjelaskan bahwa sejumlah dugaan penyimpangan ini ditemukan berdasarkan investigasi Lembaga Tuha Peut dan tokoh masyarakat pada 27 April 2024.

Salah satu temuan adalah pembangunan jembatan sumber dana desa tahun 2023 yang belum bisa digunakan hingga pertengahan tahun 2024.

Jembatan tersebut meskipun selesai dikerjakan, namun kondisinya seperti abutmen retak dan patah sebelum digunakan. Apalagi jembatan itu terletak di daerah perkebunan, maka akan sangat rawan jika nantinya dilintasi oleh truk bermuatan.

“Ada beberapa kendala lain tentang jembatan ini. Sepertinya tidak ada perencanaan awal yang matang bahkan pembuatannya terkesan asal jadi,” beber Wiwien.

Tanda Bukti Terima Surat Laporan Tuha Peut Lhok Gayo dan LIN ke Polda Aceh atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. (Foto for Acehglobal)