Untuk perkara pemalsuan, pihaknya juga menduga bahwa keuchik Lhok Gayo diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan ketua Lembaga Tuha Peut dan anggotanya. Alasannya, karena penyusunan RKPG tahun 2024 pihak Lembaga Tuha Peut tidak pernah dilibatkan.
Namun, tanda tangan mereka tertera dalam daftar hadir pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Gampong atau RKPG tahun 2024. Pemalsuan ini diduga dilakukan untuk pencairan APBG atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Lhok Gayo.
“Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHO JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pelaku dapat dikenakan sanksi 6 tahun penjara,” jelas Wiwien.
Sementara, lanjutnya, penggelapan insentif perangkat gampong (desa), keuchik gampong setempat atau pemerintah desa diduga tidak pernah memberikan insentif untuk ketua Seuneubok Gampong Lhok Gayo, bahkan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) juga diduga tidak ada kejelasan.
Disamping itu, beberapa program kegiatan desa juga diduga fiktif. Pasalnya di dalam LPPG anggaran tersebut ada dikeluarkan, namun pekerjaannya tidak pernah dilakukan pihak desa.
Beberapa program desa yang diduga fiktif itu antara lain pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial, perpustakaan desa, pengelolaan lingkungan hidup desa, peningkatan UMKM, peringatan Isra’ Mi’raj, peringatan tahun baru Hijriah, dan penyelenggaraan MTQ.
Ketua Humas DPP LIN Aceh menduga, estimasi kerugian negara dalam kasus ini yang perlu dilakukan investigasi oleh pihak dan dinas terkait menyangkut penggunaan dana APBG Lhok Gayo tahun 2023 mencapai Rp1,2 miliar.