Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan maksud ayat ini. Allah Swt memerintahkan berbuat adil dalam qisas (pembalasan) dan seimbang dalam menunaikan hak, seperti yang disebutkan dalam riwayat Abdur Razzaq, dari As-Sauri, dari Khalid, dari Ibnu Sirin yang telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: “Maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu”. (QS An-Nahl: 126)
Asy-Sya’bi dan Ibnu Juraij mengatakan, ayat ini diturunkan berkenaan dengan ucapan kaum muslimin dalam perang Uhud sehubungan dengan orang-orang mereka yang gugur dalam keadaan tercincang. Mereka mengatakan, “Sungguh kami akan mencincang mereka sebagaimana mereka mencincang kami.” Lalu Allah Swt menurunkan ayat-ayat berkaitan dengan hal tersebut.
T Mardhatillah menjelaskan, bahwa Abdullah (putra Imam Ahmad) mengatakan, di dalam kitab musnad ayahnya, telah menceritakan kepada kami Hudbah ibnu Abdul Wahhab Al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Isa ibnu Ubaid, dari Ar-Rabi’ ibnu Anas, dari Abul Aliyah, dari Ubay ibnu Ka’ab yang mengatakan, bahwa dalam Perang Uhud telah gugur dari kalangan Anshar sebanyak enam puluh orang lelaki, sedangkan dari kalangan Muhajirin hanya enam orang. Maka para sahabat Rasulullah saw berkata, “Seandainya kita mendapat kemenangan dalam perang berikutnya dari orang-orang musyrik, sungguh kami akan balas mencincang mereka.”
Selanjutnya, ketika hari kemenangan atas kota Mekah terjadi, seorang lelaki berkata, “Sesudah hari ini Quraisy tidak akan dikenal lagi.” Maka terdengarlah suara seruan yang mengatakan, bahwa sesungguhnya Rasulullah saw telah memberikan jaminan keamanan kepada semua orang, baik yang berkulit hitam maupun yang berkulit putih, kecuali si anu dan si anu. Disebutkan nama sejumlah orang yang dimaksud.